Jumat, 26 November 2010

NAMA           : POPPY BRILLIA SAFITRI

NPM               : 25210350

KELAS          : 1EB12

(FRANCHISING)

WARALABA



A.   PENGERTIAN FRANCHISING
*      Franchising berasal dari bahasa Prancis yang artinya hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
*      Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan franchising adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama system, prosedur dan cara-cara yang telah di tetapkan  sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
*      Franchising atau yang lebih dikenal dengan waralaba menurut pemerintah Indonesia adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak dari HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangkan penyediaan dan penjualan terhadap barang dan jasa.
Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam.

B.   FRANCHISOR DAN FRANCHISING/WARALABA

Þ  Franchisor adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.

Þ  Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba

  1. Tujuan Franchising atau Waralaba dalam dunia usaha

                         Dalam menjalankan suatu bisnis franchise, kita memeliki beberapa tujuan dalam menjalankan bisnis tersebut, diantaranya :
1.        untuk mendapatkan keuntungan ( profit) yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin.
2.        Dapat menjual merek dagang terkenal ( trademark) dengan harga terjangkau
3.        Untuk menarik perhatian para konsumen agar membeli produknya.
4.        Dapat mengembalikan dana investasi dengan mudah dan cepat  untuk membuka usaha franchise lebih banyak lagi.
D. Jenis-Jenis Franchising atau Waralaba
Franchising terbagi atas dua jenis yaitu dalam negri dan luar negri.
Franchising luar negri cenderung di terima oleh masyarakat karena merek, kualitasnya di terima di berbagai dunia dan masyarakat menganggap pemakaiannya lebih bergengsi.
* Sedangkan frenchising dalam negri juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Ada empat jenis franchising atau waralaba yang dapat dikenal diantaranya :
*       Master Franchise : dimana franchise berhak menjual hak franchise yang dimilikinya kepada peminat yang lain dalam wilayah tertentu.
*       Area Development Program : franchise memiliki hak untuk mengembangkan bisnis franchise yang bersangkutan dalam satu wilayah tertentu, tanpa memiliki hak menjual ulang yang telah dimilikinya.
*       Joint Venture Franchise Program : Program ini terjadi jika franchisor ikut menginvestasikan dana selain memberikan dukungan manajemen dan teknis.
*       Mixed Franchise : Program ini terjadi jika franchisor menawarkan paket franchise yang memungkinkan franchise yang modalnya terbatas untuk mengelola sebagian fungsi usaha saja.
* 


E.BIAYA FRANCHISING
Biaya franchising berawal dari Rp.10 juta hingga Rp.1 milyar. Biaya ini telah mencangkup pengeluaran pemilik untuk memulai usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
F. MANFAAT FRANCHISING/WARALABA
1.     Manfaat bagi franchisor
*      Sebuah jaringan yang menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*      Biaya pengembangan lebih kecil dibandingkan dengan cabang. Karena investasi terbagi antara franchisor dan franchiese.
*      Waktu pengembangan lebih singkat.
*      Partner kerja antara enterpreneur indenpenden yaitu franchiese dan franchisor sangatlah efektif karena franchiese yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, kerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.

2.  Manfaat bagi franchiese
*      Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*      Franchiese mengkopi/meniru kesuksesan dengan di berikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
*      Resiko lebih kecil alasan yang sama
*      Persentasi rentabilitasi capital entrepreneur lebih tinggi
*      Franchiese menguasai kontrol profesional sperior karena tranfer dan asisten
*      Franchiese belajar dalam bidang baru.
G. Jenis-Jenis Franchising atau Waralaba
Ada empat jenis franchising atau waralaba yang dapat dikenal diantaranya :
*      Master Franchise : dimana franchise berhak menjual hak franchise yang dimilikinya kepada peminat yang lain dalam wilayah tertentu.
*      Area Development Program : franchise memiliki hak untuk mengembangkan bisnis franchise yang bersangkutan dalam satu wilayah tertentu, tanpa memiliki hak menjual ulang yang telah dimilikinya.
*      Joint Venture Franchise Program : Program ini terjadi jika franchisor ikut menginvestasikan dana selain memberikan dukungan manajemen dan teknis.
*      Mixed Franchise : Program ini terjadi jika franchisor menawarkan paket franchise yang memungkinkan franchise yang modalnya terbatas untuk mengelola sebagian fungsi usaha saja.

H. Syarat-syarat sukses dalam dunia usaha waralaba ( franchising)
Dalam dunia usaha waralaba ( franchising)  ada beberapa persyaratan jika ingin waralaba kita sukses diantaranya :
ü  Unik : ada keunggulan yang spesifik dan jelas sehingga tidak mudah ditiru oleh franchise lain.
ü  Terbukti : usaha yang akan diwaralabakan terbukti menghasilkan keuntungan dan mempunyai potensi dalam dunia pasar.
ü  Memiliki Standard
ü  Dapat Diterapkan
I. Keuntungan dari Waralaba ( Franchising ) dalam dunia usaha
Dalam menjalankan suatu bisnis kita akan dihadapi oleh beberapa keuntungan yang kita hadapi, yaitu :
1.      Franchise mendapatkan keuntungan dari aktifitas promosi dan iklan franchisor pada tingkat nasional,
2.      Franchise mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen franchisor,
3.      Franchise mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negoisasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchise jaringannya,
4.      Risiko bisnis franchise berkurang sangat besar,
5.      Franchise mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchise dalam sistemnya,
6.      Franchise mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus menerus franchisor

J. Kerugian dari Waralaba ( Franchising ) dalam dunia usaha
Dalam menjalankan suatu bisnis franchise kita juga akan dihadapi oleh kerugian yang kita alami, yaitu :
1.      Tidak dapat menghindari  bahwa hubungan antara franchisor dan franchise pasti melibatkan penekanan kontrol,
2.      Franchise harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan sistem, yaitu dengan uang franchisee,
3.      Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor,
4.      Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan,
5.      Franchise mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor,
6.      Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchise.



Contoh franchising:
Makanan:



   









Salon:




 








Minuman:




 











Tempat les atau lembaga pendidikan:









swalayan :


1 komentar: